News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Yakin Pemerintah Perhitungkan Aspek Keuangan Sebelum Putuskan Rekrut 1 Juta Calon ASN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP RIyanta meyakini, pemerintah telah memperhitungkan aspek keuangan negara, sebelum memutuskan untuk membuka seleksi calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun kuota yang disediakan pemerintah untuk seleksi ASN tahun 2023 ini lebih dari 1 juta orang.

"Saya kira pemerintah juga ketika mengambil satu keputusan-keputusan pengangkatan sudah diperhitungkan dari sisi keuangan," kata Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus ini meminta para angkatan muda, khususnya fresh graduate tak perlu takut untuk mengikuti uji seleksi ASN.

Sebab, Riyanta menegaskan bahwa seleksi ASN ini terbuka dan mengacu pada kualitas pendaftar.

"Dalam rekrutmen ini tetap mengacu pada kapasitas, jadi yang terbaik lah. Kan banyak putra putra kita yang baik, yang punya prestasi kenapa tidak kita beri kesempatan mengabdi menjadi aparatur sipil negara," ucap legislator Dapil Jateng III meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang ini. 

Ingatkan Pemerintah Angkat Satpol PP Jadi PNS

Lebih jauh, Riyanta juga mengingatkan pemerintah untuk mengangkat puluhan ribu personel Satpol PP yang belum diangkat menjadi PNS.

Menurut Riyanta hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU).

UU yang dimaksud yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Pemerintah Akan Buka Satu Juta Lowongan ASN 2023

"Satpol PP sebenarnya aturannya sudah jelas, harus PNS atau ASN, tinggal sekarang bagaimana pemerintah menyikapi keberadaan honor di Satpol PP itu harus disesusikan dengan amanat UU," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini