Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya semakin meyakini adanya upaya penjegalan Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres).
Kata dia, salah satu tanda itu makin kuat setelah dirinya mengaku mendapat informasi kalau akan ada satu lagi menteri dari Partai NasDem yang menurutnya ditargetkan menjadi tersangka korupsi.
"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Mentan Syahrul Diisukan Bakal Jadi Tersangka KPK, Plt Deputi: Masih Proses Lidik
Padahal menurut Denny, jikapun nanti informasi tersebut benar dan ada menteri yang ditetapkan sebagai tersangka, justru hal itu malah membuat Partai NasDem akan semakin teguh mendukung Anies.
"Gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam koalisi," kata dia.
Denny lantas mengutip pernyataan dari Surya Paloh yang sempat berbicara kepada dirinya.
Baca juga: Mentan Syahrul Diisukan Bakal Jadi Tersangka KPK, Plt Deputi: Masih Proses Lidik
Dia menyebut, saat itu Surya Paloh menyatakan optimistisnya dalam mendukung Anies Baswedan, bagaimanapun kondisinya.
"Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan, 'Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan'," ujar dia.
Dengan melihat kondisi ini, Denny menyatakan, kalau kondisi hukum di Indonesia dalam posisi yang paling rendah.
"Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," tutur dia.
Tak cukup di situ, jika memang penetapan tersangka itu benar terjadi, maka kekhawatiran dirinya soal putusan MK atas perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK benar terwujud.
Kata dia, dengan adanya putusan tersebut, maka pimpinan KPK saat ini, disebut mendapat perintah untuk bergerak cepat dalam memenuhi apapun arahan penguasaan.
"Maka, terbukti lah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi," tukas dia.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diisukan bakal menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespons hal tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sedang membuka penyelidikan suatu kasus dugaan korupsi yang menyeret menteri dari Partai NasDem itu.
"Saat ini masih proses lidik," ujar Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Diketahui, pada hari ini beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Kabar itu diungkapkan akun Instagram @pedeoproject.
Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.