News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Kasus Korupsi Payment Gateway yang Seret Denny Indrayana Sejak 2015 Mandek, Pelapor Minta Kejelasan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana. Pelapor dugaan korupsi implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway) pertanyakan kasusnya yang mandek. Diketahui, dalam kasus tersebut, eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.

"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti," katanya pada Minggu (9/8/2015). 

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini dirinya masih mencari informasi terkait perkembangan kasus itu.

"Nanti bila sudah ada update saya sampaikan," singkatnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Payment Gateway ini, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Denny diduga menyalah gunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini