TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau Payment Gateway menanyakan kasusnya yang kini jalan ditempat.
Diketahui, dalam kasus tersebut, eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.
Namun, hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasannya karena tak kunjung diadili di pengadilan.
"Seharusnya perkara ini dilanjutkan ke ranah Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi sampai saat ini perkara tersebut belum pernah didaftarkan oleh Kejaksaan RI sebagai Perkara Korupsi dan disidangkan sebagaimana mestinya," kata Andi Samsul Bahri kepada Tribunnews.com, Rabu (16/3/2023).
Andi meminta kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya sejak delapan tahun yang lalu.
"Karena perkara ini sampai sekarang pelapor tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan perkara ini," ucapnya.
Andi pun tidak mengetahui perkara tersebut apakah masih disidik oleh Bareskrim Polri atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan.
Lebih lanjut, Andi pun hingga kini belum juga menerima permintaan untuk mencabut laporan dalam kasus tersebut.
Merujuk keterangan dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, jika kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Tanyakan saya ke penyidik. Kalau sudah lama-lama, tanya Bareskrim," jelas Ketut saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Ketut pun membantah bahwa berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan. Dia justru meminta tanda terima berkas perkara sebagai bukti penerimaan.
"Mana tanda terimanya," ucap Ketut.
Pernyataan demikian bertolak belakang dengan ucapan Kapuspenkum Kejaksaan Agung kala itu, yakni Tony Spontana.
Tony sempat menyatakan bahwa berkas perkara sudah diterima pada Kamis (6/8/2015) dan sedang diteliti jaksa peneliti.
"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti," katanya pada Minggu (9/8/2015).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini dirinya masih mencari informasi terkait perkembangan kasus itu.
"Nanti bila sudah ada update saya sampaikan," singkatnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Payment Gateway ini, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Denny diduga menyalah gunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.