TRIBUNNEWS.COMĀ - Berikut aturan terbaru protokol kesehatan di Indonesia pada masa transisi Endemi Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan edaran terbaru.
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 itu berisi tentang protokol kesehatan terbaru yang berlaku di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut dirilis dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Disebutkan Indonesia saat ini telah memasuki tahap masa transisi Endemi Covid-19, karena persebaran kasus Covid-19 di Indonesia maupun di dunia sudah semakin terkendali dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi karena telah mengalami sektor pengendalian yang baik.
Maka inilah aturan syarat perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 terbaru.
Baca juga: Hati-hati, Infeksi Corona di Tokyo Jepang Meningkat 1,34 Kali Dibandingkan Minggu Lalu
Berikut aturan terbaru atau protokol kesehatan untuk syarat perjalanan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19 menurut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023:
>> Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Baca juga: Infeksi dan Kematian Karena Corona di Jepang Mulai Naik Lagi
>> Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk: