1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Aturan tersebut berlaku sejak 9 Juni 2023, dengan ketentuan tersebut.
Namun juga terjadi kenaikan kasus yang signifikan, maka ketentuan akan dilaukan pengetatan pembatasan kembali.
Maka diharapkan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Seperempat Pegawai Balai Kota Tsuro Yamanashi Jepang Terinfeksi Corona
Tujuan aturan Surat Edaran tersebut adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar maupun kegiatan pada fasilitas publik.
Ketentuan ini telah disesuaikan dengan mekanisme pengendalian Covid-19 dari hasil hasil evaluasi terbaru.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menjelaskan transisi pandemi menuju endemi ini dibutuhkan ada kesadaran masyarakat.
Masa transisi ini berlaku secara bertahap dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
“Kalau itu sudah berhasil masyarakat sudah paham, sudah teredukasi dengan baik, sudah memahami bagaimana protokol kesehatan seharusnya, sudah memiliki judgement kapan mesti melakukan apa, itu adalah ciri-ciri penyakit yang sudah menjadi endemi,” ucap Menkes Budi Gunadi pada Ratas Selasa (31/5/2023) di Jakarta, dikutip dari Setkab.
Maka menurutnya, sudah seharusnya masyarakat sadar dengan protokol kesehatan yang seharusnya dilaksanakan selama masa transisi endemi Covid-19 di Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)