News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transportasi

VIDEO Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Juni 2023: Masker Hingga Vaksin

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II mengizinkan pengguna jasa penerbangan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat atau tidak sakit mulai Senin (12/6/2023).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

"Selalu biasanya bergantung kepada tanggal yang sudah ditetapkan disitu (SE), jadi kalau hari ini diberlakukan ya hari ini diberlakukan," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin kepada wartawan saat ditemui di Menara Astra Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Awaluddin mengatakan, pihaknya tidak memaksakan masyarakat untuk memakai masker selama SE tersebut diberlakukan.

"Tapi balik lagi kami persilahkan saja kepada masyarakat kepada pengguna jasa di bandara yang ingin untuk melakukan self protected terhadap kondisinya," jelas dia.

"Pada dasarnya rujukan itu kamu akan ikuti, kami jalankan dan kami komunikasikan dengan seluruh stakeholder di bandara," sambungnya.

Sementara itu, VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan, SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19."

"Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," ujar Cin Asmoro.

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

"Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," jelasnya.(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini