News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Ini Kata Denny Indrayana

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana akan dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelegaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Pihaknya berharap aparat hukum dapat menangani kasus ini sesuai dengan prinsip-prinsip penegakkan hukum yang berlaku.

Terkait lambatnya respons MK terhadap pernyataan Denny Indryana ini, Hakim Saldi Isra menyebutkan sejumlah alasan.

Pertama, jika pernyataan itu langsung ditanggapi, maka dikhawatirkan banyak memicu reaksi berlebihan dari masyarakat.

"(Apalagi) dalam suasana sensitif, Hakim betul-betul fokus jadi tidak ingin diganggu, karena reaksinya (banyak pihak) macam-macam.

"Kami sengaja menghindari itu, makanya kami memilih hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana sekarang," jelas Hakim Saldi Isra.

Baca juga: Sekjen PKS Puji Politikus PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Pemenang Sejati

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menduga ada skenario penundaan Pemilu sehubungan dengan munculnya dugaan Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat. (dok. Kompas.com)

Respons Denny Indrayana

Menanggapi laporan tersebut, Denny Indrayana mengapresiasi MK yang telah memberikan sanksi yang bijak.

Pasalnya, MK tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi Denny Indrayana.

"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny dalam wawancara di Metro TV sebagaimana dikutip Tribunnews.com

MK, lanjut Denny, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik. 

Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.

"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai."

"Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny.

Diketahui, MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Adapun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon (pemilu tertutup) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini