Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
10 tersangka tersebut di antaranya Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Besok, KPK Panggil 10 Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM
Tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara, tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"Sedangkan tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Menteri ESDM Bantah Dapat Bocoran Dokumen Korupsi Tunjangan Kinerja dari Ketua KPK
Modus Korupsi Tukin
Perkara bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00, selama tahun 2020-2022.
Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi," ungkap Firli.
Di antaranya, dirincikan Firli, pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif. Di mana tersangka PAG meminta kepada LFS agar “dana diolah untuk kita-kita dan aman”.