News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cak Imin Minta Caleg PKB Tak Persoalkan Nomor Urut Usai Pemilu Tetap Terbuka

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengeluarkan empat instruksi kepada seluruhnya kadernya di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta para bakal calon anggota legislatif (caleg) partainya agar tak mempersoalkan nomor urut.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu  proporsional terbuka.

Cak Imin meminta seluruh caleg PKB dari tingkat pusat hingga daerah untuk meneruskan kerja-kerja politik dan merebut hati dan suara rakyat.

"Lanjutkan semua langkah-langkah para caleg, dengan demikian maka posisi nomor berapa pun di dalam daftar caleg saya nyatakan tidak ada bedanya," kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Raden Saleh, Senen, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kepada caleg PKB, dia menjelaskan bahwa penomoran hanya mempermudah masyarakat.

"Siapa dan pilihan yang mana sepenuhnya PKB menyerahkan kepada rakyat, kepada masyarakat bahwa caleg-caleg yang mendekati masyarakat lah yang perlu dipilih," ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta para caleg agar bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat.

"Sehingga posisi menjadi setara tetapi menjadi ditentukan sejauh mana kita mendapatkan dukungan dan kecintaan rakyat, masyarakat kita," ucap Cak Imin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

Baca juga: MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Buntut Klaim Putusan Sistem Pemilu Tertutup

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini