Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Kompleks Perumahan Green Permata Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Abdul Rasyid mengatakan bahwa terdakwa Shane Lukas sempat ingin melarikan diri menggunakan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Upaya itu dilakukan saat Abdul hendak mengevakuasi David yang terkapar tak sadarkan diri akibat dianiaya Mario.
Mobil itu keluar saat dirinya berada di depan rumah Rudy yang merupakan ayah dari teman sekolah David.
Pernyataan itu disampaikan Abdul saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
"Ketika saya lagi proses (evakuasi David) itu, saya lihat mobil Rubicon itu lewat. Karena kan jarak dari TKP ke rumah Pak Rudy (ayah teman David) itu kan ada jarak, pas saya di depan rumah Pak Rudy, mobil itu keluar," jelas Abdul, dalam sidang tersebut.
Menurut kesaksian Abdul, mobil yang dikendarai Shane itu keluar melewatinya.
"Mobil itu ngelewatin saya ke arah keluar," kata Abdul.
Baca juga: Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri
Melihat Shane hendak pergi dari lokasi kejadian, Abdul pun langsung menghubungi rekannya yang berjaga di pos satpam depan gerbang perumahan.
Ia meminta rekannya untuk menahan mobil yang dikendarai Shane dan menyuruh pemuda itu kembali ke lokasi kejadian.
"suruh balik lagi, ya nurut balik lagi, nggak lama mobil (yang dikendarai Shane itu) balik ke TKP lagi," papar Abdul.
Mendengar kesaksian Abdul pun, Shane mengaku tidak memiliki niat untuk melarikan diri.
"Saya tidak ada maksud melarikan diri dengan mobil Rubicon," kata Shane.
Sebelumnya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun menanyakan kepada Abdul terkait apa yang kali pertama dilihatnya saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.