Hakim Ketua kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait 3 orang lainnya kepada Abdul.
"Kan itu ada 4 orang, yang 3 itu apa yang saudara perhatikan?," jelas Abdul.
Abdul menuturkan bahwa AG saat itu berdiri di sebelah kiri David, sedangkan terdakwa Mario berada di sebelah kanan David.
Sementara Shane Lukas berada dekat mobil Rubicon yang dikendarai Mario.
"Yang tiga lagi itu, kalau yang perempuan ada di sebelah kiri si korban, yang lakilaki sekarang terdakwa mario di dekat korban sebelah kanan, nah seingat saya si shane itu posisinya ada di dekat mobil, di belakang mobil," kata Abdul.
Hakim Ketua Alimin pun menekankan pertanyaannya apakah posisi pelaku dan korban berdekatan dengan mobil itu.
"Dekat ya posisi korban dan mereka (pelaku) ini dekat dengan mobil?," tanya Hakim Ketua Alimin.
Abdul menjawab, posisi mereka memiliki jarak hanya sekitar 10 meter dari mobil tersebut.
"Dekat, sekitar 5 atau 10 meter dari mobil," pungkas Abdul.
Sebelumnya, ayah David Ozora juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Begitu pula dengan teman David dan orang tua temannya yang sebelumnya membawa David ke rumah sakit setelah tidak sadarkan diri pasca dianiaya Mario Dandy Satriyo.