News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Terkait DPR Minta 80 Kursi Kelas Bisnis Garuda untuk Naik Haji

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti adanya potensi gratifikasi ataupun unsur konflik kepentingan terkait permintaan 80 kursi kelas bisnis Garuda Indonesia untuk berangkat haji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga antirasuah pun meminta DPR agar kembali mengkaji permintaan tersebut.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi kepada DPR dapat memicu konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.

Baca juga: Sekjen DPR Akui Hubungi Dirut Garuda Indonesia Minta Dicarikan 80 Kursi Pesawat Kelas Bisnis

Jika hal ini terjadi, menurutnya, maka pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat.

"KPK terus mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi korupsi sejak dini, salah satunya pengendalian gratifikasi pada momentum Ibadah Haji ini," kata Ali.

"Sebab daftar antrean keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur," tambahnya.

Ali menerangkan, dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pasal 12B UU tersebut menyebutkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebelumnya, ungkap Ali, pada 2019 KPK juga pernah melakukan kajian untuk memotret pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Diungkapkan modus yang biasa terjadi adalah markup biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.

"KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup," kata Ali.

DPR yang Minta

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan DPR meminta disiapkan sebanyak 80 kursi business class untuk anggota DPR berangkat haji ke Tanah Suci.

Irfan mengatakan, permintaan tersebut disampaikan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.

Adapun permintaan DPR ini Irfan bocorkan saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Tadi, kemarin kami dihubungi Sekjen DPR untuk memastikan ada sekitar tambahan 80 anggota DPR untuk bisa berangkat haji," ujar Irfan seperti dikutip dari Kompas.com.

Akan tetapi, Irfan mengatakan Garuda belum bisa memastikan tambahan pesawat untuk anggota DPR berangkat haji tersebut.

Sebab, perlu izin dari General Authority for Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

"Itu stay tuned, kami belum bisa menjanjikan tambahan pesawat. Tapi memang ini persoalan izin dari GACA Arab Saudi yang sebenarnya mensyaratkan tanggal 22 adalah hari terakhir penerbangan untuk haji," tuturnya.

Meski demikian, kata Irfan, Garuda tetap berupaya menyediakan kursi business class bagi anggota DPR yang mau berangkat haji.

"Mudah-mudahan kita bisa menyediakan seat, khususnya business class sesuai dengan harapan dari bapak/ibu sekalian di DPR," imbuh Irfan.

Klarifikasi Sekjen DPR

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengklarifikasi perihal pihaknya yang meminta Garuda Indonesia, menyiapkan 80 kursi business class untuk anggota DPR berangkat ke Tanah Suci.

Indra menegaskan bahwa permintaan itu terkait fungsi pengawasan anggota DPR terhadap pelaksanaan ibadah Haji 2023, bukan untuk kepentingan pribadi anggota DPR.

“Timwas haji itu setiap tahun mengawasi kegiatan haji mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan. Dalam timwas haji ini dibagi dua tim, tim persiapan dan tim pengawasan pelaksanaannya,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Indra mengakui bahwa menghubungi Dirut PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, yang notabene merupakan sahabat lamanya.

Tujuannya untuk memastikan ketersediaan 80 kursi business class penerbangan dari maskapai berplat merah tersebut.

“Karena teman lama, saya hubungi Dirut Garuda untuk minta tolong dicarikan tiket atau seat untuk Tim Pengawas (Timwas) haji DPR RI beserta sekretariat di dalamnya. Kurang lebih jumlahnya 80 orang,” ujar Indra.

Sebanyak 80 kursi business class ini terdiri dari anggota Komisi VIII yang membidangi agama, Komisi V yang membidangi masalah transportasi, Komisi IX yang menangani kesehatan, serta Komisi VI DPR yang membidangi BUMN serta ada tim pendukung dari pihak sekretariat.

Indra menegaskan 80 kursi business class tidak gratis, melainkan sudah dianggarkan oleh pihak DPR.

“Tapi saya tegaskan disini ya, kami tidak minta gratis, kami tetap membayar. Karena kami paham sekali Garuda perusahaan Tbk, jangan kan gratis, diskon saja tidak bisa, apalagi ini untuk 80 tiket. Tidak ada kalimat saya yang minta gratis juga,” kata Indra.

Kendati demikian, Indra mengungkapkan hingga kini belum ada kepastian untuk ketersediaan tiket penerbangan dari Garuda.

DPR, lanjut Indra, aakan mencari alternatif maskapai asing apabila Garuda tidak bisa menyiapkan 80 kursi tersebut.

“Kami sih masih berharap bisa menggunakan Garuda yang merupakan maskapai kebanggaan dalam negeri. Namun jika memang tidak ada, kami akan cari jalan keluar. Misalnya dengan menggunakan maskapai lain atau maskapai asing,” ujarnya.

“Sehingga DPR pun akan tetap bisa menjalankan fungsi pengawasan yang diamanahkan undang-undang dengan baik. Sekaligus bisa memastikan jemaah haji Indonesia mendapat pelayanan dengan baik saat menjalankan rukun Islam ke lima tersebut,” pungkas Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini