News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuota PPDB Jateng 2023 Ditambah Jadi 225.701 Kursi: 122.222 SMA dan 103.479 SMK

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jateng 2023 - Jumlah kuota PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK ditambah menjadi sebanyak 225.701, dengan rincian 122.222 kursi untuk SMA dan 103.479 kursi SMK.

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan pendaftaran PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2023 jenjang SMA dan SMK telah dibuka mulai hari ini, Kamis (15/6/2023).

Calon peserta didik diminta untuk melakukan pengajuan akun terlebih dahulu.

Pada tahun ini, daya tampung atau kuota penerimaan PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK ditambah menjadi 225.701 kursi.

Rinciannya 122.222 kursi untuk SMA negeri dan 103.479 kursi untuk SMK negeri.

Penambahan kuota PPDB Jateng 2023 dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Pertimbangannya terdapat SMA/K Negeri baru yang mampu menampung lulusan SMP kurang dari separuhnya.

Baca juga: PPDB Jateng 2023 Dibuka Hari Ini: Cara Pengajuan Akun, Jadwal, Cara Mendaftar

“Apalagi tahun ini jumlah lulusan SMP sederajat juga lebih besar dibanding tahun lalu,” kata Ganjar Pranowo, Rabu (14/6/2023) dikutip dari TribunJateng.com.

Jika disimpulkan, maka Ganjar Pranowo menambah sebanyak 220 rombongan belajar (Rombel) atau 7.920 kursi.

"Penambahan kuota PPDB diselaraskan dengan optimalisasi jumlah jam mengajar guru setiap minggunya, dengan tetap memperhatikan jumlah jam mengajar guru paling banyak 40 jam pelajaran (JPL) per minggu."

"Selain itu, optimalisasi juga dilakukan dengan pemanfaatan Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB), kelas virtual, kelas jauh, maupun optimalisasi fasilitas yang telah tersedia. Poinnya, optimalisasi," tambahnya.

Penambahan jumlah kursi PPDB Jateng 2023 tentu berdampak pada penyediaan anggaran BOP Pendidikan.

Namun, Ganjar sudah memiliki antisipasi yang disiapkan.

Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK

- Buka situs https://ppdb.jatengprov.go.id/#/

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini