"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)" tulis akun itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)
Berita lain terkait Syahrul Yasin Limpo
BERITA REKOMENDASI