News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana dan Cuitannya

MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Mahkamah Konstitusi (MK) akan laporkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ke organisasi advokat, buntut pernyataan terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menduga ada skenario penundaan Pemilu sehubungan dengan munculnya dugaan Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat. (dok. Kompas.com)

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. (YouTube Mahkamah Konstitutsi RI)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proposional terbuka.

Putusan itu diketok dalam sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).

Artinya, MK telah menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari youTube Mahkamah Konstitusi

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini