News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Paman David dan Satpam Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Hari Ini

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. Paman David beserta satpam kompleks bakal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy, Kamis (15/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Paman David Ozora, Muhammad Rustam Atala dan satpam di Kompleks Perumahan Green Permata bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Hal ini sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Selasa (13/6/2023).

Alimin mengatakan Rustam bakal memberikan kesaksiannya via daring Zoom lantaran tengah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Ia juga meminta agar jaksa meminta salah satu perwakilan di KBRI Arab Saudi untuk mendampingi Rustam dalam memberikan keterangannya.

"Sidang akan kami lanjutkan hari Kamis 15 Juni. Saksinya yang akan dihadirkan security," tutur Alimin dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dan kami usahakan yang dari Makkah (saksi) Rustam Atala," kata jaksa.

Baca juga: LPSK Sebut Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar

Sementara sidang lanjutan akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda hanya untuk pemeriksaan saksi.

"Kamis 15 Juni 2023, 10.00 WIB s/d selesai. Agenda pemeriksaan saksi," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, empat saksi telah memberikan keterangannya yaitu ayah David, Jonathan Latumahina; rekan David, R; dan kedua orang tua R, Natalia dan Rudy.

Dalam persidangan tersebut, Jonathan membeberkan kronologi awal dirinya mengetahui sang anak dianiaya saat tengah mengikut rapat GP Ansor di Condet, Jakarta Timur.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan adanya beberapa kejanggalan yang ditemukan seperti asuransi kesehatan David ditolak hingga 'perlakuan istimewa' terhadap Mario Dandy.

Sementara Natalia dan Rudy turut memberikan keterangan saat detik-detik penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Sering Senyum, Ekspresi Mario Dandy Dinilai Tak Sesali Ulahnya, Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso

Pada saat menceritakannya, Natalia pun tak kuat menahan tangis dan hakim sempat menanyakan apakah yang bersangkutan masih kuat untuk melanjutkan kesaksiannya.

Dakwaan Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Baca juga: Pihak David Ozora Ragukan Ketulusan Maaf dari Mario Dandy, Dinilai Belum Cerminkan Sikap Penyesalan

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini