TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, tak akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke polisi.
Hal ini terkait Denny Indrayana yang menyebut mendapatkan informasi bahwa putusan MK akan mengesahkan sistem proporsional tertutup dalam gugatan sistem Pemilu, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, MK mempercayakan proses hukum dalam perkara bocoran putusan kepada polisi.
Terlebih, lanjut Saldi, MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny Indrayana.
"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena sudah ada laporan terkait itu," kata Saldi Isra, dalam konferensi pers setelah sidang pembacaan putusan MK, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/6/2023) hari ini.
Kemudian, Saldi menuturkan, MK siap membantu pihak kepolisian jika diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny.
"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ungkap Saldi.
"Kami harap (laporan terhadap Denny di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakkan hukum yang objektif," katanya.
Meski demikian, Saldi mengatakan, MK memilih melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Guru Besar Hukum Tata Negara itu bernaung.
Kata Saldi, MK menilai organisasi advokat dapat mempertimbangkan sanksi yang tepatbdijatuhkan kepada Denny.
"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar," ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Saldi, Denny Indrayana berkemungkinan terkena sanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya.
"Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," ungkap Hakim Konstitusi itu.
Sementara itu, Saldi mengungkapkan, MK mencoba berkomunikasi resmi dengan Denny dengan bersurat.