News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Tersangka Bertambah Satu dari Pihak Swasta, Ini Perannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo memasuki babak baru. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dari pihak swasta.

Tersangka baru dalam kasus ini ialah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. 

Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS tersebut. 

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023). 

Baca juga: Tower BTS Perusahaan Telekomunikasi di Oetete Kupang Disegel Warga karena Merusak Alat Elektronik

"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV. 

"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan," lanjutnya. 

Setelah ditetapakan sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi. 

Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditangkap di Bandara Soetta

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di andara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).

"Ada (penangkapan). Kamu datang aja nanti jam 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini