News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemeringkatan Skor Prestasi Berjenjang di PPDB Jatim 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPDB Jatim 2023 jenjang SMA SMK - Berikut daftar pemeringatan skor prestasi berjenjang di PPDB Jatim 2023, prestasi hasil lomba untuk calon siswa mendaftar SMA dan SMK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar pemeringatan skor prestasi berjenjang di PPDB Jatim 2023.

Pemeringkatan skor prestasi berjenjang diberikan kepada pendaftaran SMA dan SMK jalur prestasi di PPDB Jatim 2023.

Bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik atau kejuaraan tertentu diberikan skor nilai tambahan untuk mendaftar di PPDB Jatim 2023.

Terdapat kriteria pemeringkatan jalur Prestasi Hasil Lomba untuk mendaftar SMA dan SMK di PPDB Jatim 2023.

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan skor nilai kepada calon siswa diklasifikasikan dalam 5 (lima) jenis kejuaraan.

Yakni kejuaraan berjenjang individu dan beregu, sertakejuaraan tidak berjenjang individu dan beregu.

Baca juga: Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Siapkan NISN dan PIN Peserta untuk Login

Serta ada skor prestasi tambahan Khusus Hafidz Qur’an dalam PPDB Jatim 2023.

Simak daftar pemeringkatan prestasi di PPDB Jatim 2023, mengutip laman ppdbjatim.net, berikut ini.

Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba Bidang Akademik dan Non Akademik

  • Perolehan skor prestasi.
  • Jika perolehan skor prestasi sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
  • Jika perolehan skor prestasi dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
  • Jika perolehan skor prestasi, indeks sekolah asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua

Skor Prestasi Berjenjang Individu di PPDB Jatim 2023

1. Prestasi tingkat Internasional:

  • Juara 1: 128
  • Juara 2: 64
  • Juara 3: 32

2. Prestasi tingkat nasional:

  • Juara 1: 64
  • Juara 2: 32
  • Juara 3: 16

3. Prestasi tingkat provinsi:

  • Juara 1: 32
  • Juara 2: 16
  • Juara 3: 8

4. Prestasi tingkat Kabupaten atau Kota:

  • Juara 1: 16
  • Juara 2: 8
  • Juara 3: 4
Ilustrasi siswa Berprestasi. (IST)

Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Persyaratannya

Skor Prestasi Berjenjang Beregu di PPDB Jatim 2023

1. Prestasi tingkat Internasional:

  • Juara 1: 64
  • Juara 2: 32
  • Juara 3: 16

2. Prestasi tingkat nasional:

  • Juara 1: 32
  • Juara 2: 16
  • Juara 3: 8

3. Prestasi tingkat provinsi:

  • Juara 1: 16
  • Juara 2: 8
  • Juara 3: 4

4. Prestasi tingkat Kabupaten atau Kota:

  • Juara 1: 8
  • Juara 2: 4
  • Juara 3: 2

Skor Prestasi Tidak Berjenjang Individu di PPDB Jatim 2023

1. Prestasi tingkat Internasional:

  • Juara 1: 64
  • Juara 2: 32
  • Juara 3: 16

2. Prestasi tingkat nasional:

  • Juara 1: 32
  • Juara 2: 16
  • Juara 3: 8

3. Prestasi tingkat provinsi:

  • Juara 1: 16
  • Juara 2: 8
  • Juara 3: 4

4. Prestasi tingkat Kabupaten atau Kota:

  • Juara 1: 8
  • Juara 2: 4
  • Juara 3: 2

Skor Prestasi Tidak Berjenjang Beregu di PPDB Jatim 2023

1. Prestasi tingkat Internasional:

  • Juara 1: 32
  • Juara 2: 16
  • Juara 3: 8

2. Prestasi tingkat nasional:

  • Juara 1: 16
  • Juara 2: 8
  • Juara 3: 4

3. Prestasi tingkat provinsi:

  • Juara 1: 8
  • Juara 2: 4
  • Juara 3: 2

4. Prestasi tingkat Kabupaten atau Kota:

  • Juara 1: 4
  • Juara 2: 2
  • Juara 3: 1

Baca juga: PPDB Jatim 2023: Cara Pengambilan PIN dengan Akses ppdbjatim.net

Skor Prestasi Khusus Hafidz Qur'an di PPDB Jatim 2023

  • 1 sampai dengan 2 Juz: skor 4
  • 3 sampai dengan 4 Juz: skor 8
  • 5 sampai dengan 9 Juz: skor 16
  • 10 sampai dengan 19 Juz: skor 32
  • 20 sampai dengan 29 Juz: skor 64
  • 30 Juzz: skor 128

Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru.

Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada kriteria pemeringkatan hasil lomba.

Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal.

Golden ticket juga diberikan bagi calon peserta didik baru Hafidz Qur’an, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru.

Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada ketentuan pemeringkatan hasil lomba,

Apabila hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada pada kriteria pemeringkatan hasil lomba.

Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:

  • Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
  • Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.

Adapun pemeringkatan jalur prestasi nilai akademik dapat diurutkan sebagai berikut.

Jalur Prestasi Nilai Akademik

1. Jumlah Nilai Akhir,

2. Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.

3. Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris

Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asal, dan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Gresik 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Syarat Khusus Pendaftar SMA dan SMK Jalur Prestasi di PPDB Jatim 2023

1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik.

Baik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;

2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5 persen (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3 persen (tiga persen) dari pagu sekolah;

2. Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.

4. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK

5. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;

6. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

7. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

8. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;

9. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;

10. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:

- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:

  • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
  • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
  • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
  • Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
  • Kompetisi Robotika
  • Lomba bidang akademik lainnya

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Gresik 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

- Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:

1) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

2) Prestasi bidang olahraga:

  • Gala Siswa Indonesia (GSI)
  • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
  • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
  • Pekan Olahraga Nasional (PON)
  • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
  • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
  • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
  • Paragames Olahraga Nasional

3) Prestasi bidang Keagamaan:

  • Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
  • Hafiz Qur'an

4) Prestasi bidang Pramuka.

5) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya

- Delegasi Sekolah

- Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.

- Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al-Qur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.

11. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

  • Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
  • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
  • Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
  • Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan legalisasi; dan
  • Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.

12. Prestasi atau penghargaan diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di jenjang SMP/Sederajat;

13. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini