TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kejagung menambah daftar tersangka dari pihak swasta, yakni Muhammad Yusrizki.
Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek pembangunan BTS tersebut.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki.
Pernyataan tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Pakar Sebut Johnny G Plate Tak Bisa Ajukan JC jika Jadi Pelaku Utama di Kasus BTS Bakti Kominfo
Profil Muhammad Yusrizki
Muhammad Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP).
Perusahaan BUP sendiri bergerak atau berinvestasi di berbagai bidang, mulai dari properti hingga migas.
Dikutip dari akun LinkedIn milik Muhammad Yusrizki, ia juga merupakan petinggi organisasi pengusaha Indonesia.
Muhammad Yusrizki adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Ia menjadi Komite KADIN sejak oktober 2021 hingga sekarang.
Selain itu, dia juga Ketua KADIN Net Zero Hub sejak Oktober 2021.
Selain di KADIN, Muhammad Yusrizki juga sebagai Direktur Pengelola di Basis Investment Indonesia sejak Agustus 2017.