Kemudian, Muhammad Yusrizki merupakan seorang Founder and President Director di PT Amandana Partners Indonesia sejak tahun 2006.
Masih dikutip dari akun LinkedIn miliknya, Yusrizki juga pernah menjabat sebagai Komisaris perusahaan konstruksi PT Fluidic Indonesia.
Pendidikan
Muhammad Yusrizki merupakan lulusan jurusan teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Adapun Muhammad Yusrizki kuliah di ITB pada tahun 1991 sampai 1997.
Muhammad Yurizki turut mengambil pendidikan lainnya di universitas negeri Singapura (NUS) pada tahun 1994 hingga 1994.
Ia menempuh pendidikan di NUS melalui jalur beasiswa dengan jurusan ilmu administrasi bisnis dan politik dari tahun 1994.
Di keterangannya, Muhammad Yurizki mendapatkan beasiswa dari Singapore International Foundation (SIF).
Ditangkap di Bandara Soetta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Kamis (15/6/2023) malam dikutip dari youTube Kompas TV.
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).
"Ada (penangkapan). Kamu datang aja nanti jam 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).