News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Bantah Bentak Satpam Kompleks Usai Aniaya David: Saya di Situ Bingung

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo (20) bantah keterangan satpam kompleks yang menyebut dirinya sempat membentak usai aniaya David Ozora (17).Tribunnews/Jeprima

Rasyid  mengaku sempat dibentak oleh Mario Dandy pada saat bertanya apa yang dilakukan anak eks pejabat pajak itu kepada David Ozora.

"Ini diapakan kok bisa begini?" tanya Rosyid.

"Saya pukul perutnya terus dia jatuh, saya beri hukuman," kata Rosyid menirukan ucapan Mario Dandy di hadapan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Setelah itu Rosyid menyebut Mario Dandy langsung membentaknya usai dirinya menanyakan perbuatannya kepada David.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," ucap Rosyid.

Pada saat itu dijelaskan Rosyid bahwa Mario Dandy justru bertanya balik kepada dirinya usai melakukan pemukulan kepada David.

Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rosyid, memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?" ucap Rosyid menirukan Mario.

Rasyid mengatakan, Mario saat itu begitu emosi. 

Hakim kemudian bertanya kepada Rosyid seperti apa ekspresi wajah Mario pada saat dirinya menyebut Mario dalam keadaan emosi.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa yang terlihat di wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya hakim.

"Gerakannya masih belum bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini."

"Jadi saya ngikutin, kayak orang abis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Rosyid.

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini