6. Usia.
Nilai zona sebagaimana dimaksud adalah:
- Zona 1 (satu) satuan pendidikan dengan nilai 100 (seratus);
- Zona 2 (dua) kabupaten dengan nilai 70 (tujuh puluh);
- Zona 3 (tiga) luar kabupaten dengan nilai 40 (empat puluh).
Nilai ASPD sebagaimana dimaksud adalah
1. Literasi membaca ;
2. Literasi numerasi;
3. Literasi sains.
Nilai rapor sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Pendidikan Kewarganegaraan;
2. Bahasa Indonesia;
3. Matematika;
4. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
5. Ilmu Pengetahuan Sosial.
Nilai lomba di bidang akademik/non akademik sebagaimana dimaksud yakni:
- Juara 1 tingkat internasional dengan nilai 20;
- Juara 2 tingkat internasional dengan nilai 19;
- Juara 3 tingkat internasional dengan nilai 18;
- Juara 1 tingakat nasional 17
- Juara 2 tingakat nasional 16
- Juara 3 tingakat nasional 15
- Juara 1 tingkat provinsi dengan nilai 14;
- Juara 2 tingkat provinsi dengan nilai 13;
- Juara 3 tingkat provinsi dengan nilai 12;
- Juara 1 tingkat kabupaten dengan nilai 11;
- Juara 2 tingkat kabupaten dengan nilai 10;
- Juara 3 tingkat kabupaten dengan nilai 9;
- Juara 1 tingkat kapanewon dengan nilai 8;
- Juara 2 tingkat kapanewon dengan nilai 7; atau
- Juara 3 tingkat kapanewon dengan nilai 6;
Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik sebagaimana dimaksud adalah:
- Penghargaan tingkat internasional dengan nilai 11;
- Penghargaan tingkat nasional dengan nilai 9;
- Penghargaan tingkat provinsi dengan nilai 7;
- Penghargaan tingkat kabupaten dengan nilai 5; atau
- Penghargaan tingkat kapanewon dengan nilai 3.
Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik tersebut dapat diberikan pada lebih dari satu sertifikat atau piagam lomba.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)