Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tambang, PT Madinah Quarrata'ain mengaku merugi dari perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Kerugian itu diklaim karena nama perusahaan terseret dalam substansi perbincangan di siaran podcast akun youtube milik Haris Azhar.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Khawatir Luhut Marah Karena Kesimpulan Anak Buahnya
Menurut Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain, Dwi Partono, siaran podcast itu mengakibatkan batalnya kerja sama dengan investor.
"Berdasarkan kejadian pada tahun itu, PT Madinah Quarrata'ain sedang menjalin rencana kerja sama dengan investor dari Rusia," ujar Dwi saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).
Pada awalnya, investor dari Rusia hendak membiayai proyek pertambangan PT Madinah Quarrata'ain.
Namun semua itu batal karena pihak investor mengetahui adanya peristiwa yang melibatkan Luhut Binsar Padjaitan.
"Karena adanya kejadian tersebut yang melibatkan Luhut pihak investor membatalkan rencana kerja sama tersebut dan itu dianggap kerugian besar buat kami," katanya.
Baca juga: Asisten Klaim Tonton 4 Kali Video Youtube Haris dan Fatia Sebelum Laporkan kepada Menteri Luhut
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.
Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.