News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), ketika mengungkapkan soal penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Sementara itu, Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023) lalu.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gerius One Yoman Tersangka Pengembangan Kasus Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK juga lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Roy, Gerius, dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.

Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini