TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kritis.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua itu, Petrus Bala Pattyona.
Petrus menjelaskan, fungsi ginjal Lukas hanya delapan persen.
Bahkan, lanjutnya, kini mengalami kenaikan hingga dapat dikatakan dalam kondisi kritis.
"Bahwa fungsi ginjalnya sekarang itu 8 persen, bahkan per kemarin naik menjadi bintang dua. Artinya kritis ya," kata Petrus, saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Kata Petrus, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menangani Lukas Enembe.
"Jadi yang 8 persen itu kira-kira tiga minggu lalu. Lalu per kemarin di hasil lab dokternya mengatakan bintang dua. Itu artinya, apakah perlu cuci darah, makanya kita tidak tahu tapi itulah hasilnya," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Secara rinci, jaksa menjelaskan, dsri jumlah keseluruhan itu sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian, Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.