TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor di Cakung, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada awak media, Minggu (18/6/2023).
Disebutkan bahwa pengemudi Avanza berinisial OD (26) ternyata sempat pergi ke Bogor setelah menabrak pemotor di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading sampai meninggal dunia.
OD pun ternyata ditangkap, bukan menyerahkan diri ke polisi seperti yang ramai dipemberitaan.
AKBP Doni Hermawan menyebut, OD ditangkap di kediamannya tengah malam setelah peristiwa kecelakaan pagi harinya.
"Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi enggak perlu kami jemput kan. Kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malam baru kami amankan berarti iktikad dia untuk menyerahkan diri harus dipertanyakan," ucap Doni dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/6/2023).
Doni melanjutkan, OD sempat pergi ke Bogor setelah menabrak pemotor bernama Moses Bagus Prakoso (34) hingga meninggal dunia.
Namun sampai saat ini polisi masih mendalami apa yang dilakukan OD di bogor setelah insiden maut tersebut.
Dari tayangan Youtube Kompas TV yang disiarkan pada Jumat (17/6/2023), terlihat OD mengenakan kaos berwarna merah tua.
Pria berambut pendek itu tengah duduk menghadap meja penyidik.
Kepalanya tertunduk lesu selama duduk.
OD menabrak Moses hingga tewas dan meninggal istri serta empat anak yang masih kecil-kecil.
Anak tertua Moses masih berusia 5 tahun, sementara yang bungsu kembar baru 6 bulan.
Baca juga: Dalami Kemungkinan Pengaruh Alkohol & Narkoba, Polisi Bakal Periksa Urine Penabrak Pemotor di Cakung
Moses tewas setelah ditabrak mobil OD ketika hendak berangkat kerja.
Beda Keterangan Polres dan Satlantas Jakarta Timur
Terdapat perbedaan antara keterangan disampaikan Polres Metro Jakarta Timur dan Satlantas Jakarta Timur dalam kasus tabrak lari dilakukan OD terhadap Moses.
Moses merupakan pemotor korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi, Cakung Jakarta Timur.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyatakan OD sudah merencanakan kasus tabrak lari dilakukannya terhadap Moses.
Menurut Fanani OD sengaja menabrak Moses karena dendam sehingga kasus bukan murni kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana dan kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja," kata Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Fanani menuturkan OD menaruh dendam kepada Moses karena perselisihan tetangga di lingkungan tempat tinggal, dan atas tindakannya OD disangkakan Pasal berlapis
Meski tidak merinci pasal berlapis apa saja disangkakan penyidik Polda terhadap OD, Fanani menyebut berdasar sangkaan pasal OD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga,"
"Sehingga pelaku ini sakit hati dan melakukan tindak tersebut. Pasal berlapis, ancaman hukuman 15 tahun," ujar Fanani.
Sementara Satlantas Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih menyelidiki unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari OD terhadap Moses.
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya masih mendalami apa kasus tersebut murni kecelakaan lalu lintas atau tindakan disengaja yang termasuk pidana umum.
"Lagi didalami dulu, nanti akan digelar (perkara) lagi juga. Nanti hasil gelarnya seperti apa. Apakah memang ada unsur sengaja atau apa," kata Edy saat dikonfirmasi.
Menurut Satlantas Jakarta Timur, bila kasus memang terdapat unsur kesengajaan dan terdapat pidana umum, maka kasus akan dilimpahkan ke ranah Reserse Kriminal (Reskrim).
Namun hingga kini kasus masih ditangani jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur sebagai kecelakaan lalu lintas, OD pun masih ditahan di kantor Unit Laka sebagai tersangka.
"Nanti kita gelar dulu, perlu administrasi semuanya. Nanti hasil gelar seperti apa untuk memastikan apakah memenuhi unsur penyidikan, kalau misalkan ke Reskrim kita tunggu saja," ujar Edy.
Edy juga menuturkan kasus tabrak lari dilakukan OD terhadap Moses masih ditangani jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Bila memang nantinya kasus merupakan tindak pidana umum, jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada pihak keluarga Moses.
"Belum (dilimpahkan ke Polda Metro Jaya). Kalau hasil gelar (perkara) ternyata yang menangani Reskrim keluarganya pun harus membuat LP (laporan) ke Reskrim sana," tutur Edy.
Berdasar keterangan Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, OD disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sementara Pasal 310 ayat 4 Jo Paal 312 UU No 22 tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," kata Darwis.
Sementara saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus OD, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo meminta awak media menginformasi ke Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Ke Dirlantas ya," kata Trunoyudo.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, tapi hingga berita ditulis Latif urung merespon.
Kasus tabrak lari
Diberitakan sebelumnya, Moses tewas ditabrak pengendara mobil berinisial OD, di bilangan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Sebelum kecelakaan itu, polisi menyebut sempat terjadi cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Kamis (15/6/2023).
Usai tabrakan, mereka menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya.
Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.
"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku.
Korban langsung terkapar di jalan sebelum dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa MBP tidak terselamatkan.
Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Tribun Jakarta