TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah tersebut.
Dugaan pungli tersebut muncul setelah adanya temuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Mekanisme yang paling ideal dan ditunggu publik adalah KPK menindaklanjutinya sesegera mungkin," kata Hinca di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Hinca meyakini Dewas KPK memiliki data dan informasi yang cukup sehingga mengungkapkan temuan tersebut.
Dia menegaskan KPK perlu menindaklanjutinya agar publik bisa mendapat informasi yang lengkap.
"Agar publik bisa menangkap dan menerima informasi yang lebih lengkap lagi dan jernih dalam upaya kita untuk melakukan pementasan korupsi," ujar Hinca.
Hinca menyarankan Dewas KPK untuk mengumumkan lebih detail dugaan tersebut agar masyarakat tak berspekulasi.
"Supaya kita juga tidak nebak-nebak. Jadi kalau Dewas hanya menyebut besarannya saja dan mengatakan itu, tentu nanti KPK-nya yang akan mem follow-up-nya," ungkapnya.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Bandingkan Etik Firli dan Pungli Rutan: Dewas Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," sambung dia.
Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp 4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina.
"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," katanya.