Dalam hadits tersebut, dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban.
Namun, orang yang berkurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.
4. Melarang yang Berkurban untuk Makan Daging Kurban
Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging dari hewan yang dikurbankan.
Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban, justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.
Mengenai anjuran memakan daging yang dikurbankan, dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Baca juga: Sapi Kapolsek di Sragen Terpilih Jadi Hewan Kurban Jokowi, Ini Sosok Iptu Widarto
Dikutip dari bali.kemenag.go.id, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Bahkan, orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah SAW pernah makan daging kurbannya.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha?
Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.
Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah.
Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya.
Sebab, yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Idul Adha 2023