News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Sebut Ada Tindakan Medis Dokter KPK Tanpa Persetujuan Keluarga Lukas Enembe

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, semua tindakan medis dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa persetujuan keluarga kliennya.

"Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan kesehatan saudara dalam waktu terakhir ini. Gimana Pak?" tanya Hakim Ketua kepada terdakwa Lukas.

Lukas kemudian mengungkapkan, penyakit yang telah dideritanya sejak lama.

"Saya ini stroke sudah 5 tahun, tidak bisa bicara. Saya stroke. Saya sakit," ungkap Lukas di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Hakim Ketua menjelaskan, berdasarkan hasil lab terakhir yang diterima majelis hakim, ditemukan bahwa fungsi ginjal terdakwa Lukas Enembe terganggu.

Mengetahui hal itu, Hakim Ketua pun menanyakan soal penanganan kesehatan yang diberikan rutan KPK terhadap terdakwa Lukas.

"Kami membaca dari hasil lab itu memang ada fungsi ginjalnya terganggu, dengan memberi bintang dua itu, yang kami seriusi yang dua itu. Jadi gimana penanganan mengenai saudara berada di rutan?" tanya Hakim Ketua kepada Lukas.

"Penanganan kesehatan beliau apa maksimal enggak?" tanya Hakim Ketua kepada JPU KPK.

Sontak Lukas kemudian secara terang-terangan menyebut penanganan kesehatan yang diberikan rutan KPK terhadapnya tak maksimal.

"Tidak maksimal," tegas Lukas menjawab hakim.

Selanjutnya, Hakim Ketua kemudian meminta tanggapan JPU KPK mengenai pernyataan terdakwa Lukas bahwa penanganan kesehatan rutan KPK yang diterimanya tak maksimal.

Menanggapi pertanyaan Hakim Ketua, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, terdakwa Lukas kerap menjalani kontrol secara rutin di rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"Mohon izin menyampaikan terkait dengan penanganan kesehatan terdakwa, perlu kami sampaikan bahwa selama ini telah dilakukan kontrol secara rutin terdakwa di RSPAD Gatot Subroto dengan dokter-dokter spesialis, yang sudah disiapkan sejak awal penangkapan," kata JPU KPK kepada Hakim Ketua.

"Dan kita koordinasi secara intens dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan kami ada bukti kontrol rutin. Kami siap hadirkan bukti-bukti pemeriksaan terdakwa di RSPAD," sambung JPU KPK.

"Yang kedua, dokter rutan kami juga sering melakukan visit terhadap terdakwa, memantau hari per hari perkembangan kesehatan terdakwa jadi kami mengupayakan maksimal perawatan kesehatan terhadap terdakwa."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini