Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa memberikan pernyataan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Lukas Enembe memberikan pernyataan tertulisnya tersebut lantaran yang bersangkutan tak bisa berbicara secara jelas.
"Ini pak Lukas ingin menyampaikan sesuatu tapi karena beliau tidak bisa bicara maka saya membacakan suratnya kalau diizinkan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di persidangan.
Roy Rening menyampaikan surat yang dibuat Lukas Enembe tersebut berisi sejumlah permintaan kepada hakim.
Di antaranya, meminta hakim untuk melepaskan blokiran rekening dan paspor milik anaknya.
Pasalnya penyitaan serta pemblokiran rekening dan paspor tersebut membuat pendidikan yang saat ini ditempuh anaknya menjadi tertunda.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bisa Koma, Rata-rata Tensi Darahnya di Atas 200
"Mengenai sakitnya memang ada beberapa poin yang akan disampaikan misalnya beliau dalam keadaan sakit dan beliau berkeberatan sehubungan dengan penyitaan rekening anaknya yang membuat dia tidak bisa mengikuti pendidikan," kata Roy Rening.
Berkenaan dengan itu, Lukas Enembe meminta kepada hakim untuk merilis rekening serta paspor tersebut semata demi anaknya bisa berpergian ke tempat di mana dia menempuh pendidikan.
"Sehingga pak Lukas meminta supaya rekening dan paspor anaknya bisa dirilis karena menyangkut pendidikan anaknya yang sekarang ini tertunda karena untuk berpergian ke tempat di mana dia kuliah tidak bisa karena paspornya diblokir dan rekeningnya pun diblokir," ujar dia.
Baca juga: Ditanya Hakim soal Penanganan Kesehatan dari KPK, Lukas Enembe Jawab Tidak Maksimal
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menerima surat permohonan Lukas Enembe yang pada pokoknya berisi soal masalah kesehatan dan penyitaan barang bukti.
"Kami sudah menerima pernyataan dari Lukas Enembe, ini kalau kami membaca surat permohonan saudara yang terakhir ini menyangkut kesehatan dan menyangkut penyitaan barang bukti," kata hakim.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.