News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Beri Sepucuk Surat Kepada Hakim, Minta Blokir Rekening dan Paspor Anaknya Dibuka

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa memberikan pernyataan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Lukas Enembe memberikan pernyataan tertulisnya tersebut lantaran yang bersangkutan tak bisa berbicara secara jelas.

"Ini pak Lukas ingin menyampaikan sesuatu tapi karena beliau tidak bisa bicara maka saya membacakan suratnya kalau diizinkan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di persidangan.

Roy Rening menyampaikan surat yang dibuat Lukas Enembe tersebut berisi sejumlah permintaan kepada hakim.

Di antaranya, meminta hakim untuk melepaskan blokiran rekening dan paspor milik anaknya.

Pasalnya penyitaan serta pemblokiran rekening dan paspor tersebut membuat pendidikan yang saat ini ditempuh anaknya menjadi tertunda.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bisa Koma, Rata-rata Tensi Darahnya di Atas 200

"Mengenai sakitnya memang ada beberapa poin yang akan disampaikan misalnya beliau dalam keadaan sakit dan beliau berkeberatan sehubungan dengan penyitaan rekening anaknya yang membuat dia tidak bisa mengikuti pendidikan," kata Roy Rening.

Berkenaan dengan itu, Lukas Enembe meminta kepada hakim untuk merilis rekening serta paspor tersebut semata demi anaknya bisa berpergian ke tempat di mana dia menempuh pendidikan.

"Sehingga pak Lukas meminta supaya rekening dan paspor anaknya bisa dirilis karena menyangkut pendidikan anaknya yang sekarang ini tertunda karena untuk berpergian ke tempat di mana dia kuliah tidak bisa karena paspornya diblokir dan rekeningnya pun diblokir," ujar dia.

Baca juga: Ditanya Hakim soal Penanganan Kesehatan dari KPK, Lukas Enembe Jawab Tidak Maksimal

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menerima surat permohonan Lukas Enembe yang pada pokoknya berisi soal masalah kesehatan dan penyitaan barang bukti.

"Kami sudah menerima pernyataan dari Lukas Enembe, ini kalau kami membaca surat permohonan saudara yang terakhir ini menyangkut kesehatan dan menyangkut penyitaan barang bukti," kata hakim.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar. 

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini