TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai akan mempertimbangkan kondisi David Ozora saat menyusun tuntutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Pertimbangan lainnya yakni risiko David Ozora yang kehilangan masa depan. Hal tersebut juga menjadi dasar penentuan pasal yang menjerat Mario Dandy.
"Saya kira, itu akan dikemukakan oleh pihak jaksa argumentasi yang terbukti mana, apakah penganiayaan berat yang direncana terlebih dahulu? Misalnya, buktinya siuman sekian bulan, dampaknya bagaimana," ucap pakar hukum pidana Achyar Salmi saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, Achyar meyakini JPU akan memasukkan besaran restitusi dalam materi tuntutan.
Diketahui, keluarga David Ozora sempat mengajukan ganti kerugian korban dalam 3 komponen sekitar Rp52 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sedangkan LPSK menyodorkan nilai restitusi untuk David sebesar Rp120 miliar dengan merujuk regulasi kepada JPU.
Kendati demikian, Achyar tidak mengetahui pasti usulan mana yang akan dipakai JPU.
Achyar menyarankan tim jaksa mengundang keluarga David dan LPSK terlebih dahulu.
"Kalau menurut saya, dikombinasikan saja kedua itu atau bisa juga pihak jaksa mengundang LPSK dan bapaknya David, ada enggak yang tumpang tindih di antara dua itu. Itu lebih enak," tuturnya.
Achyar pun berpendapat Mario terancam hukuman maksimal apabila dinilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukumannya dan terbukti melakukan pidana sesuai pasal yang didakwakan.
"Tapi, kalau ada hal-hal yang meringankan, menurut saya, tidak akan (hukuman) maksimal yang dijatuhkan," kata Achyar.
Sementara itu, Achyar enggan berkomentar tentang vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Mario. Pangkalnya, proses pembuktian masing-masing pihak belum tuntas.
"Ini belum berjalan semua karena pihaknya (Mario) belum mengajukan saksi. Jadi, kita belum bisa melihat tuh. Baru sepihak dari jaksa, juga belum selesai. Nah, jadi terlalu cepat," ujarnya.
Baca juga: Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar
"Kalau nanti sudah selesai pembuktian kedua belah pihak, baru mungkin kita bisa sedikit mengintip-intip, memprediksilah. Sekarang baru sebelah, enggak boleh karena kita melihat sesuatu harus kedua pihak, harus utuh," sambungnya.
Diketahui, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.