TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal data pemilih daerah.
Untuk diketahui, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya menemukan sejumlah masalah dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dijalankan KPU.
Satu di antaranya, KPU disebut melakukan penambahan data pemilih daerah.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos langsung menepis hal tersebut.
Ia menjelaskan, sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan pada April 2023 lalu, KPU melakukan perbaikan berdasarkan data hasil pembaruan dari dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan TNI/Polri.
Data itu, lanjut Betty, digunakan untuk mencoret nama warga yang baru menjadi tentara atau polisi dari daftar pemilih.
Data tersebut juga digunakan untuk memasukkan pensiunan TNI/Polri yang belum tercatat ke dalam daftar pemilih.
"Jadi, tidak ada data ujug-ujug dimasukkan (dari pusat) untuk dijadikan pemilih baru. Sejauh ini tidak ada, tidak ada," kata Betty di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut, Betty juga menjelaskan pihaknya sudah mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti orang meninggal dan warga berusia dibawah 17 tahun dan yang belum menikah.
Dari total 10 ribu lebih orang yang belum memenuhi syarat usia, kini hanya 450 orang yang masih tercatat dan masih dalam proses verifikasi oleh KPU.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan 205.853.518 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023 lalu.
Dari data tersebut, KPU melakukan pengecekan ulang untuk mencoret orang-orang yang terdaftar ganda dan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Berdasarkan hasil perbaikan itu, KPU menetapkan 204.955.490 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pertengahan Juni 2023.
Baca juga: KPU Mengaku Belum Terima Surat Bawaslu soal Perbaikan Data Orang Meninggal Tercatat sebagai Pemilih
Nantinya data ini akan dikoreksi lagi sebelum KPU melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 hingga 4 Juli 2023 mendatang.
Sebelumnya, Rabu (21/6/2023), Bagja menyebut pihaknya menemukan sejumlah masalah dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU.
Temuan itu pihaknya laporkan ke KPU dalam bentuk surat. Namun, jelas Bagja, temuan pihaknya belum ditindaklanjuti di sejumlah daerah.
Beberapa temuan tersebut seperti soal orang meninggal masuk daftar pemilih, orang belum cukup usia jadi pemilih, dan penambahan data pemilih dari KPU pusat.
Bagja heran mengapa KPU RI menambah data pemilih karena selama ini pemutakhiran data berbasis pengecekan langsung ke rumah warga.
"Tiba-tiba ada data dari pusat yang dipakai, lha ngapain ada proses pemutakhiran data pemilih (muntarlih) ke rumah-rumah warga," kata Bagja.