Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya ada 44 orang yang berasal aktivis dan pegiat anti korupsi akan menandatangani surat kuasa mendampingi eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana dalam menghadapi perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal sistem pemilu.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Denny Indrayana soal sistem pemilu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Terdapat puluhan aktivis dan pegiat hukum yang akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi Prof Denny Indrayana dalam menghadapi upaya kriminalisasi," kata Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Ia menuturkan bahwa puluhan aktivis dan pegiat hukum yang bakal mendampingi Denny berasal dari berbagai elemen. Di antaranya, Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Aktivis HAM Haris Azhar.
Selain itu, ada pula nama Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, Eks Aktivis ICW Donal Fariz, dan Eks Pegawai KPK Lakso Anindito. Sedangkan ada nama-nama lain yang berasal dari forum pengacara konstitusi hingga masyarakat anti-korupsi.
"Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara," jelasnya.
Ia menuturkan apa yang dihadapi Denny Indrayana adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yakni, sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara.
Baca juga: Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Ada Upaya Kriminalisasi
"Langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik, saat ini juga sedang dihadapi oleh Haris-Fatia dan beberapa masyarakat lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.