News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Bantah Dakwaan Jaksa soal Korupsi BTS, Johnny G Plate Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 4 Juli 2023

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023) - Johnny G Plate bantah dakwaan dari jaksa soal dugaan kasus korupsi tower BTS, ajukan eksepsi dan sidang akan dlanjutkan 4 Juli 2023 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Bantah dakwaan dari jaksa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung, mengajukan eksepsi.

Selanjutnya, sidang akan dilaksankan pada Selasa, 4 Juli 2023 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mejelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang perdana Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saudara minta 2 (dua) minggu, saya kabulkan 1 (satu) minggu. Nanti tanggal 4 Juli sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Selasa (27/6/2023), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sebelumnya diketahui, Johnny G Plate menyatakan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karenanya, pihak Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kemudian, Mejelis Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu untuk terdakwa Johnny G Plate menyusun eksepsinya dan disampaikan dalam persidangan.

Baca juga: Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Minta Fasilitas hingga Uang Bulanan Rp 500 Juta

Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara hingga Rp8 Miliar

Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022

Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.

“Saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal, Selasa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu, tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU soal Rugikan Negara hingga Rp 8 Miliar: Nanti Saya Buktikan

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Ia pun menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tower BTS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini