Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) selaku korban dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis (22/6/2023) lalu.
"Saudari AAFS telah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus yang menimpanya hari Kamis beberapa waktu lalu tanggal 22 Juni 2023," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/6/2023).
Selain Ammy, lanjut Ramadhan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu dari AAFS yakni Siti Fatimah untuk mendalami perkara tersebut.
"Penyidik akan memintai keterangan saudari SF sebagai saksi. Jadi kasus ini masih bersifat pengaduan atau dumas," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Politikus NasDem Sugeng Suparwoto
Terpisah Juru Bicara korban, Levenia Nababan mengatakan periksaan yang dilakukan terhadap AAFS berkaitan dengan kronologi dugaan pelecehan verbal yang dilakukan Sugeng.
"Materinya memperjelas kronologis dan memberikan bukti berupa HP sebagai alat bukti yang mana percakapan tersebut berlangsung," tuturnya.
"Untuk Ibu Siti Fatimah sebagai saksi, untuk materi kesaksian dan keterangannya masih dalam proses penyelidikan," sambungnya.
Diketahui, Anggota DPR RI fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan pelecehan seksual verbal kepada rekan separtainya, Ammy Amalia Fatma Surya.
Aduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan Ammy sudah diterima sejak 10 April 2023 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini hal tersebut masih berbentuk Dumas dan bukan laporan polisi.
"Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima, saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan, bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara kasus tersebut.