TRIBUNNEWS.COM - Sempat membuat geger soal pengakuannya membayar setoran dengan total Rp 650 juta kepada komandan, Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian, Senin (26/6/2023).
Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
"Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri, sekitar jam 06.30 WIB dan saat ini dipatsus selama 21 hari," kata Nandang kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (26/6/2023).
Diketahui, Bripka Andry meninggalkan dinas atau desersi selama 68 hari.
Bripka Andry bahkan telah masuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Propam Polda Riau.
Baca juga: Alasan Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Kepada Atasan, Bukan Sakit Hati Karena Dimutasi
Bripka Andry merupakan polisi yang mengunggah informasi soal adanya setoran ke komandan.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Bripka Andry menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan diduga Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry, tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023 hingga kini, Bripka Andry tak pernah masuk berdinas.
Sementara, untuk Kompol Petrus, sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau.
Pengakuan mengagetkan dari anggota kepolisian Republik Indonesia yang satu ini sontak bikin geger jagat maya.
Anggota Polri yang mengaku bertugas di satuan Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu mengaku diminta komandannya menyetor uang.
Bripka Andry Darmairawan menyebutkan ia pun didemosi plus dimutasi tanpa alasan yang jelas.