News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Sebut Johnny G Plate Perintahkan Anang Agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan Johnny G Plate menjadi gerbang masuknya Direktur Utama Perusahaan Basis Utama Prima alias Basis Investments dalam proyek pembangunan tower BTS.

Perusahaan Basis Investments itu bergabung sebagai penyedia baterai dan panel surya.

Sayangnya tak dibeberkan atas rekomendasi siapa Johnny G Plate mengikutsertakan Dirut Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan ke dalam proyek BTS ini.

Padahal dalam dakwaan, jaksa tak menyebutkan bahwa Johnny G Plate memiliki kedekatan dengan Muhammad Yusrizki.

Jaksa hanya membeberkan bahwa Johnny G Plate memberi perintah kepada Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo untuk memasukkan Yusrizki ke dalam proyek BTS.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU soal Rugikan Negara hingga Rp 8 Miliar: Nanti Saya Buktikan

"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada awal tahun 2021, bertempat di ruang kerjanya, memerintahkan Anang Achmad Latif untuk bertemu dengan Muhammad Yusrizki Muliawan membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Untuk menindaklanjuti perintah itu, Anang Latif menemui Irwan Hermawan, teman kuliahnya yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dalam pertemuan itu, Anang menyampaikan kehendak Johnny G Plate agar seluruh baterai dan panel surya tower BTS disuplai grup bisnis tempat Yusrizki bekerja.

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Dapat Untung Rp 17,8 Miliar Dari Bagi-bagi Proyek BTS Kominfo

Namun, tak dirincikan oleh jaksa perusahaan apa saja yang menjadi bagian dari grup bisnis yang dimaksud.

"Anang Achmad Latif bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Terdakwa Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan," kata jaksa.

Jalur masuknya Perusahaan Basis Utama Prima ke proyek BTS sebelumnya sempat dibeberkan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa dia turut serta dalam proyek BTS tanpa melalui mekanisme lelang.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi

"Dia enggak ikut lelang," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (22/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini