TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate, menerima uang Rp 17,8 miliar.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerald Plate sebesar Rp 17.848.380.000 (Rp17,8 miliar)," kata JPU dalam membacakan dakwaan dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain Johnny G Plate, terdakwa lain seperti Dirut Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto menerima uang senilai Rp 453.608.400.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa memperoleh uang sebesar Rp 119 miliar; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama mendapat uang Rp 500 juta.
"(Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin) Muhammad Yuszriski Mulyawan (memperoleh uang) sebesar Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS," lanjut jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hadir Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Bungkam
Kemudian, jaksa juga mendakwa korporasi bernama PT Telekominfo Multi Transdata telah menerima uang sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun) untuk paket 1 dan 2.
Lalu, ada PT Huasei yang didakwa menerima Rp 1.584.914.620.950 (Rp 1,5 triliun) untuk paket 3.
Kemudian PT IBS dan PT ZTE yang didakwa oleh JPU telah menerima total uang sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, sidang hari ini tidak hanya dijalani oleh Johnny G Plate.
Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini
Lima terdakwa lain juga menjalani sidang yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak.
Kini, total ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun ini.
Selain keenam nama di atas, dua nama lain yang sudah dicokok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Muhammad Yusrizki.
Untuk Windi, dirinya juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.
Selanjutnya, pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.
Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.
Baca juga: Sosok Happy Hapsoro, Suami Puan Disebut Terseret Kasus BTS Kominfo, Rekening Perusahaan Dibekukan
Setelah itu, adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.
Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.
Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.
Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.
Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.
Baca juga: 10 Lebih Jaksa Dikerahkan untuk Sidang Perdana Johnny G Plate Besok
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.
Lalu Kejagung lagi-lagi menetapkan tersangka lain, yaitu Johnny G Plate pada 17 Mei 2023 dan Winddy Purnama yang ditangkap di keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 22 Mei 2023.
Sementara tersangka kedelapan yaitu Muhammad Yusrizki pada 16 Juni 2023 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BTS Bakti Kominfo