News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Sidang Perdana Hari ini, Jokowi Sudah Kantongi Nama Menkominfo Baru

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Johnny G Plate dan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Hari ini Selasa (27/6/2023) Plate, Anang dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dugaan korupsi tower BTS.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal diadili pada hari ini, Selasa (27/6/2023).

Sidang perdana Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

10 lebih jaksa disiapkan Kejaksaan untuk sidang perdana Johnny G Plate dengan agenda pembacaan dakwaan.

Majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua serta Riyanto Adam Ponto dan Sukartono masing-masing sebagai anggota. 

Tak hanya Johnny G Plate, dua tersangka lainnya, juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua tersangka itu ialah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Terpisah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengantongi nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru pengganti Johnny G Plate.

Seperti diketahui, kursi Menkominfo kini kosong buntut Johnny G Plate terseret kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana 27 Juni 2023

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi program BAKTI Kominfo pada 27 Juni 2023.

Johnny Plate akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang (perdana) pada 27 Juni 2023," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Perkara ini mengantongi nomor: 55/pid.Sus/PN.jkt.pst/2023 dengan majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua serta Riyanto Adam Ponto dan Sukartono masing-masing sebagai anggota.

"Sidang oleh Fazhal Hendri sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukartono," ujar Zulkifli Atjo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini