News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Sidang Perdana Hari ini, Jokowi Sudah Kantongi Nama Menkominfo Baru

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Johnny G Plate dan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Hari ini Selasa (27/6/2023) Plate, Anang dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dugaan korupsi tower BTS.

Kehadiran lima paket proyek tersebut diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G.

Akan tetapi, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka.

BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung.

Nilainya hingga Rp 8 triliun lebih. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

10 Lebih Jaksa Dikerahkan untuk Sidang Perdana Johnny G Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (27/6/2023) besok.

Tak hanya Johnny G Plate, dua tersangka lainnya, juga akan menjalani sidang perdana besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua tersangka itu ialah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Sidang perdana diagendakan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Total ada lebih dari 10 JPU yang ditugaskan, terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Sepuluh nyampe, sudah digabung (jaksa Kejari dan Jampidsus)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Senin (26/6/2023).

Syarief memastikan bahwa pihak jaksa penuntut umum takkan meminta penundaan sidang esok hari. Sebab, dakwaan bagi Johnny Plate dkk sudah siap dibacakan.

"Sudah siaplah. Kan sudah ada penetapan dari hakim," katanya.

Johnny G Plate saat tersangka dan ditahan serta saat pelimpahan ke penuntut umum, ilustrasi kursi terdakwa dan palu hakim. (Kolase foto Tribunnews)

Untuk informasi, persidangan Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto bakal diselenggarakan Selasa (27/6/2023) pukul 10.00 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini