Belum diketahui teknis persidangan ketiganya untuk besok. Termasuk apakah ketiganya akan menjalani sidang secara bersamaan atau tidak.
"Belum tahu, wilayahnya Majelis. Tapi kalau berkas terkait biasanya displit," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Senin (26/6/2023).
Terkait korupsi pembangunan BTS ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara pokok, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada pula empat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal korupsi BTS Kominfo, yakni: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Windy Purnama.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jokowi Sudah Kantongi Nama Menkominfo Pengganti Johnny G Plate: Tunggu Hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengantongi nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru pengganti Johnny G Plate.
Seperti diketahui, kursi Menkominfo kini kosong buntut Johnny G Plate terseret kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Udah (kantongi nama), tapi nunggu," kata Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Jokowi menuturkan, perombakan kabinet atau reshuffle untuk mengganti Johhny G Plate akan segera dilakukan.
Meski demikian, Jokowi tak menyebut kapan waktu pasti pelaksanaan reshuffle tersebut.
Ia hanya mengatakan, pihaknya menunggu hari baik untuk mengumumkan nama pengganti Johnny G Plate.
"Belum belum. Nanti kalau sudah waktunya akan segera diselesaikan," ujarnya.
"Nunggu hari," imbuh Jokowi.
Seperti diketahui, saat ini jabatan definitif Menkominfo Johnny G Plate masih kosong Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas Menkoiminfo.
Hal itu disampaikan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
"(Yang bertugas menggantikan Johnny G Plate adalah) Pelaksana Tugasnya Pak Menkopolhukam," kata Jokowi, Jumat (19/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, Jokowi meyakini Kejagung terbuka dan profesional.
"Kita harus mengormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka terhadap kasus itu," ujar Jokowi.
Sebagai informasi, saat ini Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan insfrastruktur BTS 4G.
Total tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu sebanyak delapan orang.
Teranyar, Kejagung menetapkan tersangka pada pihak swasta, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS tersebut.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki.
Sementara itu, tersangka yang berasal dari pihak swasta yang sudah ditetapkan sebelumnya ada Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu, ada staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan para tersangka.
Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Akan Susul Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (26/6/2023) besok.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Ada tiga tersangka yang akan duduk di kursi pesakitan besok. Mereka ialah mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Besok tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Sementara tiga tersangka lain yang sudah dilimpah ke pengadilan, bakal menyusul sidang perdana pekan depan, Selasa (4/7/2023).
Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Yang tiga lainnya, Selasa depan," kata Ketut.
Baca juga: Fakta Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK, Diduga Terima Keuntungan Proyek BTS
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Galumbang, Irwan, dan Mukti bakal disidang mulai pukul 10.30 WIB.
"Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Wirjono Projodikoro 1," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait perkara ini, keenam tersangka yang telah dilimpah ke pengadilan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tiga di antaranya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Yang TPPU Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)