News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Pelapor Siang Hari Ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana bakal memeriksa pihak pelapor terkait laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun pada Selasa (27/6/2023).

Diketahui pelapor yang dimaksudkan berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila.

Nantinya ada tiga saksi pelapor yang bakal diperiksa Bareskrim Polri.

"Sedang kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Rencananya, ketiga saksi pelapor bakal diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Namun, dia masih belum merinci mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi.

"Nanti jam 1 prescon (press conference) dengan Dirtipidum silakan ditanya detail," jelasnya.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Pendiri NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang Karena Diduga Menista Agama

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini