"Bismillaahi wal-laahu akbar."
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah sunah dan bukan wajib.
5. Kemudian diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud)
Atau "Hadza minka laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)"
6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa:
"Allahumma taqabbal minni/min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)."
Selain itu, ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.
Lantas, kapan waktu untuk menyembelih hewan kurban?
Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:
“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.”
Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.
Baca juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya
Kemudian, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).