News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kejamnya Politeknik di Sumbar, Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang, Ternyata Jadi Buruh Tanpa Libur

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perdaganga orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Kendati demikian, gaji tersebut tidak diterima seutuhnya lantaran mereka harus memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau Rp 2 juta per bulan.

Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 553 Kasus TPPO dan Selamatkan 1.826 Korban

Di sisi lain, Djuhandani mengungkapkan bahwa para korban berangkat dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama setahun.

Namun, saat visa pelajar mereka habis, pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka visa para korban dengan visa kerja selama enam bulan.

Mengetahui hal tersebut, korban pun melapor ke politeknik yang memberangkatkannya.

Namun, bukannya membantu, politeknik tersebut justru mengancam para korban akan dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO).

"Apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di drop out (DO)," jelas Djuhandani.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Serta, pasal 11 UU Nomor 21 Thaun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini