Kendati demikian, gaji tersebut tidak diterima seutuhnya lantaran mereka harus memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau Rp 2 juta per bulan.
Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 553 Kasus TPPO dan Selamatkan 1.826 Korban
Di sisi lain, Djuhandani mengungkapkan bahwa para korban berangkat dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama setahun.
Namun, saat visa pelajar mereka habis, pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka visa para korban dengan visa kerja selama enam bulan.
Mengetahui hal tersebut, korban pun melapor ke politeknik yang memberangkatkannya.
Namun, bukannya membantu, politeknik tersebut justru mengancam para korban akan dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO).
"Apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di drop out (DO)," jelas Djuhandani.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Serta, pasal 11 UU Nomor 21 Thaun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)