News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPP Respons Soal Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Sangat Naif

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usman M Tokkan atau yang biasa disapa Donnie Tokan. Donnie Tokan merespons terkait masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP sekaligus juru bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Donnie Tokan merespons terkait masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Donnie mengatakan, terkadang publik melupakan proses demokrasi di dalam parpol sangat demokratis.

Padahal, ia menjelaskan, ada mekanisme yang diatur dan berlaku di dalam masing-masing parpol.

Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Partai Digugat, Pengamat: Selama Ini Partai Politik Jadi Partai Keluarga

Ia mencontohkan hal tersebut, melalui musyawarah nasional partainya, yang kerap disebut Muktamar.

Di mana, para pimpinan di setiap tingkatan partai berkumpul untuk menghasilkan kesepakatan bersama.

"Negara kita katanya sedang membangun Demokrasi, terkadang kita lupa kalau proses demokrasi di dalam tubuh organisasi sosial politik atau organisasi partai politik itu sangat demokratis," kata Donnie Tokan, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (29/6/2023)

"Ada mekanisme dalam pemilihan Ketua Umum sebuah partai politik itu melalui sebuah musyawarah nasional atau kongres, kalau di PPP disebut dengan Muktamar yang melibatkan unsur pimpinan cabang dan pimpinan wilayah seluruh indonesia, anggota dewan, pimpinan majelis majelis, mengundang pengamat sebagai peninjau jika diperlukan," sambungnya.

Donnie kemudian menerangkan, hasil dari Muktamar tersebut tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART).

"Semua proses ini juga ada landasan dasarnya yaitu diatur dalam AD ART, yang menyusun AD ART atau pedoman dasar organisasi ini juga adalah produk Muktamar atau Musyawara Nasional atau Kongres," ucap Donnie.

Baca juga: Respons Pantun Hasto Soal Ridwan Kamil Bacawapres Ganjar, PPP: Hanya Joke Politik

Lebih lanjut, soal pemilihan pimpinan parpol, ia menjelaskan, dipilih secara demokratis dan berdasarkan kepercayaan dari para pengurus dan anggota parpol tersebut terhadap sosok pimpinan parpol tersebut.

"Memilih pemimpin dalam partai politik dilakukan secara demokratis, jika seorang pemimpin dianggap sukses dalam menjalankan amanat atau perintah Muktamar atau Kongres ya bisa dipilih kembali," ungkapnya.

"Tidak boleh ada yang membatasi atau menghentikannya sepanjang yang bersangkutan masih mendapatkan kepercayaan pengurus atau anggotanya," kata Donnie Tokan.

Terkait hal itu, Donnie mengatakan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Oleh karena itu, menurutnya, sangat naif jika ada pihak yang membatasi masa jabatan pimpinan parpol.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini