TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama kurang lebih satu tahun.
Chuck Putranto adalah satu di antara terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bebasnya Chuck Putranto dibenarkan oleh pengacaranya, Jhonny Manurung.
Jhonny Manurung mengatakan, kliennya sudah resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Jhonny mengatakan, Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan."
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," tutur Jhonny.
Setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto disebut langsung berkumpul dengan keluarga sembari liburan.
Hanya saja Jhonny tidak memberikan informasi secara detil terkait keberadaan Chuck saat ini.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Baca juga: Setelah Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga
Tak Jadi Dipecat dari Polri
Tak hanya bebas dari bui, Chuck Putranto juga kini tidak jadi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hal ini berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto.