Dengan demikian, pria berpangkat Kompol ini masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.
"Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Demosi adalah pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Baca juga: Istri Chuck Putranto Menangis dan Bersyukur Dengar Vonis 1 Tahun Penjara
Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, perbuatan Chuck Putranto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri.
"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim juga menyebut, tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Kompleks Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan," kata Hakim Afrizal.
Dibanding tuntutan jaksa, vonis Chuck Putranto lebih rendah.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice dan denda Rp 10 juta.
Sementara di karier kepolisiannya, Chuck Putranto sempat mendapatkan sanksi berupa pemecatan.